Realitaupdate24jam.comJateng |Pemalang, – Pembangunan tower yang berlangsung di Desa Serang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, tower tersebut dibangun tepat di sebelah tower yang sudah berdiri, namun di sekitar lokasi tersebut, pihak yang bertanggung jawab tidak menunjukkan tanda-tanda memiliki izin resmi dari pihak terkait.
Beberapa ormas dan media yang meliput kejadian ini mengungkapkan kekhawatiran terkait legalitas pembangunan tower tersebut.
Dugaan kuat muncul bahwa proyek ini berjalan tanpa melalui prosedur perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Desa Serang, Slamet Widodo, saat ditemui di Balaidesa Serang pada Kamis (12/12/2024), mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima permohonan izin apapun terkait pendirian tower tersebut.
“Saya selaku Kepala Desa Serang tidak pernah diminta izin dari pihak yang membangun tower di desa saya,” ujar Slamet Widodo dengan nada tegas.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Aziz, mediator yang terlibat dalam pembangunan tower sebelumnya. Aziz mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima komisi yang dijanjikan oleh pihak yang membangun tower tersebut, yakni sebesar 30% dari hasil sewa lahan.
“Setelah tower terbangun, saya belum mendapatkan komisi yang dijanjikan. Hanya bisa tepuk jidat saja,” ujarnya dengan kekecewaan.
Pembangunan tower ini memicu reaksi keras dari sejumlah Ormas yang tergabung dalam Aliansi Pantura Bersatu. Mereka mendatangi lokasi pembangunan tower yang diduga tidak memiliki izin dan melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut.
Aliansi ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat seperti 234SC, LMPI, LMP, WPSP, dan beberapa ormas lainnya.
Willy Triatama, Ketua Ormas LMPI kabupaten Pemalang yang turut serta dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa pihaknya merasa perlu mengambil tindakan tegas karena pembangunan tower ini diduga tidak mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
“Hari ini kami Aliansi Ormas Pantura Bersatu menyegel pembangunan tower yang diduga tak mempunyai izin,” kata Willy.
Menurut Willy, informasi terkait pembangunan tower tanpa izin ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk warga setempat, ormas, dan media massa.
Senada dengan Yogo Darmito , S.H., yang akan melakukan Audiensi dengan pihak yang membangun Tower .
“Jika tidak ada titik temu kita akan panggil dari pihak tower untuk melakukan audiensi ke pihak terkait,” ucap yogo
Aliansi Pantura Bersatu menyatakan komitmennya untuk mengawal pembangunan tower hingga seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal pembangunan tower ini, dan jika masih ada aktivitas tanpa izin, kami akan segel kembali,” tegas Willy.
Dengan adanya tindakan penyegelan ini, harapan muncul agar pihak terkait segera menindaklanjuti masalah perizinan dan memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.