Example 728x250

Analisis Lakindo Sebut Pelatihan Dilaksanakan BKAD ” Berpotensi Korupsi “

Ilustrasi

Realitaupdate24jam, – Analisis Lembaga Lakindo Sulawesi Selatan merilis ada kegiatan pelatihan yang dilaksanakan pihak Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) berpotensi korupsi.

Lakindo mengungkapkan, meski BKAD diatur dalam Kemendes tentang pelaksanaan kegiatannya, namun secara managemen BKAD dapat menimbulkan spekulasi terkait kemanah aliran dana hasil keuntungan dan siapa saja yang menikmati kegiatan tersebut jika dilaksanakan di hotel dan menggunakan anggaran Dana Desa.

Kegiatan Siskudes bisa dilaksanakan di Desa secara bertahap dan ini merupakan kegiatan wajib oleh Desa karena secara regulasi Desa mengalami perubahan setiap tahunnya.

Namun disatu sisi pihak Bidang Pemdes harus menyediakan anggaran bukan malah membebani makan minum dan honor Narsum karena aplikasi Siskudes diberikan secara gratis oleh Desa.

Direktur Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan Irwan yang ditemui mengungkapkan, potensi yang dapat merugian negara dan gratifikasi ditimbulkan oleh Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) sangat besar, ungkapnya.

Irwan mengungkapkan, misalnya saja pelatihan Siskudes. Pelatihan ini bisa dilaksanakan secara bertahap di Kantor Desa dengan melibatkan tenaga ahli dari Bidang Pemdes Dinas PMD dan menggunakan makan minum yang disediakan di Desa tanpa harus ke Hotel, tegasnya.

Irwan juga menambahkan, Dinas PMD harus menyediakan anggaran sosialisasi atau pelatihan sehingga para tenaga teknis dan narasumber bisa dibiayai tanpa membebani Dana Desa beda dengan pelatihan lainnya seperti Kadarkum, jawabnya.

” Disinilah penting Pemerintah menghadirkan Ormas dan Lembaga non Pemerintah yang bisa menjadi jembatan kegiatan tersebut, meski tempatnya di hotel namun hasil dari kegiatan tersebut mengurangi pengangguran,  memanfaatkan sumber daya manusia dan hasil kegiatan tersebut lembaga bisa lebih kreatif lagi melakukan kegiatan masyarakat, ” harapnya.

Sekedar diketahui selain BKAD Ormas dan Lembaga non Pemerintah bisa melaksanakan kegiatan yang menggunakan anggaran Pemerintah sesuai diatur Perpres 16 Tahun 2018

Swakelola tipe III bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan, khususnya melalui Ormas yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu. Selain itu, swakelola tipe III juga dapat menjadi solusi ketika kebutuhan barang/jasa pemerintah tidak dapat dipenuhi melalui mekanisme pengadaan lain.(Ris/Realitaupdate24jam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *