Realitaupdate24jam, Takalar – di duga menggunakan bahan tidak ber-SNI sejumlah Sekolah dan Suplayer Bahan Bangunan di Takalar bakal terancam pidana.
Hal tersebut diungkapkan Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) beberapa waktu lalu. Lakindo merilis adanya penggunaan bahan yang dipreduksi tanpa pebel resmi SNI.
Padahal dalam ketentuan Pemerintah mengatur sanksi tegas untuk setiap pelaku yang melanggar ketentuan dalam UU 20/2004 yang menyalahgunakan aturan mengenai SNI dengan ancaman penjara atau denda. Berdasarkan UU 20/2004 sanksi pidana diatur dalam Pasal 62 sampai 73.
Risa SH Analisis Lakindo yang ditemui Di Goro Makassar (14/10) Selasa, mengungkapkan, adanya dugaan praktek curang beberapa Kepala Sekolah dalam memenuhi kebutuhan material Revitalisasi sekolah 2025.
Risa mengatakan, kami telah mengumpulkan bahan untuk dijadikan bahan laporan tersebut, contoh material yang digunakan dalam pembangunan sekolah tersebut.
Semantara itu ada beberapa sekolah yang bakal dilaporkan Lakindo misalnya saja, SD Negeri 20 tanah – tana, SD Negeri 155 Inpres Rajaya, SD Negeri 21 Bulukunyi, SDN 53 Sauleya, SD Inpres 162 Kampung Beru dan SD No.129 Bontoloe.(Ran/Realitaupdate24jam)