Example 728x250

Paska Amnesti dan Abolisi Presiden Lakindo Minta Jaksa dan Lembaga Pradilan Berbenah

Realitaupdate24jam, Makassar – Paska Amnesti dan Abolisi yang dikeluarkan Presiden Prabowo terkait Kasus Dugaan Korupsi Hasto Kristianto dan Tom Lembong, Lakindo Minta Lembaga Pradilan harus Berbenah.

Pasalnya menurut Lembaga Analisis ini mengungkapkan lahirnya Abolisi yang dikeluarkan Presiden negara hadir melindungi warganya, pandangan diduga penilaian penegakan hukum tidak berjalan dengan baik.

Direktur DPW Lakindo Sulawesi Selatan Irwan Hasan Tiro, Abolisi merupakan hak presiden, hak yang dimiliki kepala negara penuh untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).

Irwan juga mengapresiasi langka yang dilakukan Presiden Prabowo yang dengan melihat pertimbangan demi Bangsa dan negara, tambanya.(Ris/Realitaupdate24jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *